Polsek Simanindo Berhasil Mengungkap Pelaku Kasus Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor.

Samosir (Demon) Di Jalan Umum Bandar Selamat Kec. Medan Tembung Kota Medan pada hari Selasa,(05/3/ 2024) Bripka Andy D. Sihombing Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo bersama 3 orang rekan kerjanya, berhasil mengamankan pelaku Kasus Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor.

Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/3/III/2024/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDASU dengan identitas tersangka yakni  BTM, 39 tahun, Kristen, alamat Desa Ronggurnihuta Kec. Ronggurnihuta Kab. Samosir.

Korban yakni RT Warga Desa Simanindo Kec. Simanindo Kab. Samosir dengan saki-saksi yakni ES dan BN yang kejadian penggelapan Diketahui pada hari minggu tanggal (25/02/24) sekira pukul 13.00 wib.

Kejadian penggelapan pada hari sabtu tanggal (24 /02/24) sekira pukul 08.00 wib terlapor meminjam 1 (satu) sepeda motor honda verza warna silver dengan nomor polisi BB 2267 CD milik pelapor, dimana terlapor meminjam karena mau menjual tanah ke Sidihoni Kec. Ronggurnihuta Kab. Samosir

Kemudian saat itu terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa di Pangururan ada razia polisi selanjutnya terlapor meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor milik pelapor tersebut, selanjutnya pelapor memberikan STNK tersebut kepada terlapor kemudian telapor pun berangkat dengan membawa sepeda motor tersebut.

Karena terlapor belum pulang hingga malam, lalu sekira pukul 20.00 wib palapor menelfon terlapor namun tidak di angkat oleh telapor, selanjutnya pada keesokan harinya tepatnya pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024 mulai dari pagi hari pelapor menelfon terlapor namun tidak kunjung diangkat dan sekira pukul 13.00 wib pelapor kembali menelfon terlapor namun nomor telfon pelapor di blokir oleh terlapor dan hingga sampai hari terlapor belum juga mengembalikan sepeda motor milik pelapor tersebut dan terlapor juga tidak dapat dihubungi.

READ  DPC GRIB Labura Berbagi Tali Asih Kepada Anak Yatim Dan Kaum Duafa

Adapun penangkapan yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 17.51 wib tersangka BTM ditangkap dari Jalan Umum Bandar Selamat Kec. Medan Tembung Kota Medan. Saat ini personil mesih melaksanakan pengembangan terhadap keberadaan 1 (satu) unit  sepeda motor yang digelapkan. Modus operandi : dari pengakuan tersangka bahwa hasil dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli narkoba.(pds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *