Prapid Dokter Paulus Selesai, Penasehat Hukum Pertanyakan Kejanggalan Pergantian Hakim

Medan, (Demon) Para penasehat hukum serahkan Konklusi Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus Yusnari Lian Saw kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, M. Nazir, SH., MH., saat agenda persidangan kesimpulan atau sidang tahap ke-5.

Persidangan tahap akhir menuju sidang putusan tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (09/08/2024) sore.

Penasehat hukum, Mahmud Irsad Lubis, SH., didampingi rekannya, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H., usai persidangan kepada awak media mengatakan sidang putusan terhadap permohonan Prapid klien mereka dilaksanakan pada Senin (12/08/2024).

“Kita sudah menyaksikan dan melihat secara langsung bahwa pergelaran permohonan Prapid nomor 42 sudah selesai dilaksanakan mulai dari pembacaan permohonan hingga konklusi tadi tepatnya pukul 15.00 WIB hari Jumat, sehingga diputuskan pada hari Senin,” kata Mahmud.

Dari beberapa tahap persidangan yang telah dilakukan, pembuktian bukti-bukti surat, keterangan saksi fakta, keterangan ahli hingga konklusi Prapid yang diserahkan kepada hakim, penasehat hukum meyakini permohonan Prapid tersebut dikabulkan bila hakim yang memutus objektif.

“Dari pergelaran tersebut kami yakin bahwa permohonan Prapid kami ini akan dikabulkan berdasarkan bukti-bukti surat, keterangan-keterangan saksi dan keterangan ahli yang kami ajukan semuanya mendukung permohonan dalil-dalil yang kami ajukan di permohonan Prapid nomor 42 ini,” ujar Mahmud.

Mahmud juga mengungkapkan bahwa pihaknya merasakan adanya kejanggalan pada pelaksanaan persidangan Prapid Dokter Paulus. Ia pertanyakan terkait adanya pergantian hakim yang sebelumnya dipimpin oleh Nani Sukmawati, SH., MH., namun tiba-tiba digantikan oleh M. Nazir, SH., MH.

“Kami sedikit bertanya ada apa ini sebenarnya, kok tiba-tiba ada pergantian hakim, padahal waktu dari awal hari Jumat ke Senin dan Selasa Ibu Nani Sukmawati sudah meminta izin untuk berobat kontrol cek, tiba-tiba di hari Rabunya ketika sidang agenda pembuktian dari pemohon ternyata tiba-tiba ada penetapan hakim baru (M Nazir – red), rasanya enggak salah dan tidak berlebihan kalau penetapan ini memberikan sedikit tanda tanya kami, ada apa ini sebenarnya?,” ucap Mahmud dengan bertanya.

READ  Sepertinya APH Wilkum Polrestabes Medan Mandul Dalam Menangani Kasus Perjudian di Beberapa Titik

Bahkan, para penasehat hukum Dokter Paulus memiliki keraguan dan kecurigaan kuat setelah mendapat informasi dari berita-berita yang menayangkan kehidupan mewah sang hakim M. Nazir.

Dikatakan Mahmud, sebelumnya M. Nazir diberitakan menunggangi mobil Jeep Rubicon saat ngantor di PN Medan bahkan ditelusuri ternyata memiliki harta kekayaan 4,6 miliar.

“Dari mana seorang hakim bisa memiliki mobil Rubicon dan harta 4,6 miliar, itu menjadi sesuatu pertanyaan serius bagi kami, benar enggak semua ini,” kata Mahmud dengan heran.

Tidak hanya itu, Mahmud juga menyatakan M. Nazir juga memiliki hubungan kedekatan dengan oknum-uknum diluar pengadilan yang dapat mempengaruhinya dalam mengambil sesuatu putusan persidangan.

“Kemudian kami juga punya bukti, dugaan-dugaan bukti yang kami lihat Pak M. Nazir ini dekat dengan orang-orang tertentu yang punya peran-peran dalam hal memutuskan sesuatu perkara, maka bentuk keraguan kami ini kami rasa menjadi suatu tanda tanya, tetapi kami akan melakukan perlawanan, andai kata ada sesuatu yang tidak baik maka kami akan lanjutkan mengusut tuntas keterlibatan para pihak dalam rangka membuyarkan permohonan keadilan terhadap klien kami,” tegasnya.

Kendati demikian, para penasehat hukum tetap optimistis dan menaruh kepercayaan, M. Nazir bijaksana dan objektif memutus Prapid tersebut. Prapid Dokter Paulus Selesai, Penasehat Hukum Pertanyakan Kejanggalan Pergantian Hakim

Medan / Demon

Para penasehat hukum serahkan Konklusi Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus Yusnari Lian Saw kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, M. Nazir, SH., MH., saat agenda persidangan kesimpulan atau sidang tahap ke-5.

Persidangan tahap akhir menuju sidang putusan tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (09/08/2024) sore.

Penasehat hukum, Mahmud Irsad Lubis, SH., didampingi rekannya, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H., usai persidangan kepada awak media mengatakan sidang putusan terhadap permohonan Prapid klien mereka dilaksanakan pada Senin (12/08/2024).

READ  Tempo 47 Hari, Polda Sumut Berhasil Mengungkap 578 Kasus Narkotika

“Kita sudah menyaksikan dan melihat secara langsung bahwa pergelaran permohonan Prapid nomor 42 sudah selesai dilaksanakan mulai dari pembacaan permohonan hingga konklusi tadi tepatnya pukul 15.00 WIB hari Jumat, sehingga diputuskan pada hari Senin,” kata Mahmud.

Dari beberapa tahap persidangan yang telah dilakukan, pembuktian bukti-bukti surat, keterangan saksi fakta, keterangan ahli hingga konklusi Prapid yang diserahkan kepada hakim, penasehat hukum meyakini permohonan Prapid tersebut dikabulkan bila hakim yang memutus objektif.

“Dari pergelaran tersebut kami yakin bahwa permohonan Prapid kami ini akan dikabulkan berdasarkan bukti-bukti surat, keterangan-keterangan saksi dan keterangan ahli yang kami ajukan semuanya mendukung permohonan dalil-dalil yang kami ajukan di permohonan Prapid nomor 42 ini,” ujar Mahmud.

Mahmud juga mengungkapkan bahwa pihaknya merasakan adanya kejanggalan pada pelaksanaan persidangan Prapid Dokter Paulus. Ia pertanyakan terkait adanya pergantian hakim yang sebelumnya dipimpin oleh Nani Sukmawati, SH., MH., namun tiba-tiba digantikan oleh M. Nazir, SH., MH.

“Kami sedikit bertanya ada apa ini sebenarnya, kok tiba-tiba ada pergantian hakim, padahal waktu dari awal hari Jumat ke Senin dan Selasa Ibu Nani Sukmawati sudah meminta izin untuk berobat kontrol cek, tiba-tiba di hari Rabunya ketika sidang agenda pembuktian dari pemohon ternyata tiba-tiba ada penetapan hakim baru (M Nazir – red), rasanya enggak salah dan tidak berlebihan kalau penetapan ini memberikan sedikit tanda tanya kami, ada apa ini sebenarnya?,” ucap Mahmud dengan bertanya.

Bahkan, para penasehat hukum Dokter Paulus memiliki keraguan dan kecurigaan kuat setelah mendapat informasi dari berita-berita yang menayangkan kehidupan mewah sang hakim M. Nazir.

Dikatakan Mahmud, sebelumnya M. Nazir diberitakan menunggangi mobil Jeep Rubicon saat ngantor di PN Medan bahkan ditelusuri ternyata memiliki harta kekayaan 4,6 miliar.

READ  KPU Provinsi Sumut Buka Perekrutan 176.561 Calon KPPS Pilkada Serentak 2024 di Seluruh TPS se- Sumut

“Dari mana seorang hakim bisa memiliki mobil Rubicon dan harta 4,6 miliar, itu menjadi sesuatu pertanyaan serius bagi kami, benar enggak semua ini,” kata Mahmud dengan heran.

Tidak hanya itu, Mahmud juga menyatakan M. Nazir juga memiliki hubungan kedekatan dengan oknum-uknum diluar pengadilan yang dapat mempengaruhinya dalam mengambil sesuatu putusan persidangan.

“Kemudian kami juga punya bukti, dugaan-dugaan bukti yang kami lihat Pak M. Nazir ini dekat dengan orang-orang tertentu yang punya peran-peran dalam hal memutuskan sesuatu perkara, maka bentuk keraguan kami ini kami rasa menjadi suatu tanda tanya, tetapi kami akan melakukan perlawanan, andai kata ada sesuatu yang tidak baik maka kami akan lanjutkan mengusut tuntas keterlibatan para pihak dalam rangka membuyarkan permohonan keadilan terhadap klien kami,” tegasnya.

Kendati demikian, para penasehat hukum tetap optimistis dan menaruh kepercayaan, M. Nazir bijaksana dan objektif memutus Prapid tersebut.

“Harapan kami jika Pak M. Nazir mampu menempatkan dirinya dalam rangka menegakkan kepentingan disisi hukum, kami yakin permohonan Praperadilan kami ini akan dikabulkan,” harap Mahmud.

Pada kesempatan itu, Mahmud juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki rekaman terkait adanya keterlibatan oknum-uknum mafia hukum hingga pejabat tinggi pada perkara yang dialami Dokter Paulus.

“Ada r

“Harapan kami jika Pak M. Nazir mampu menempatkan dirinya dalam rangka menegakkan kepentingan disisi hukum, kami yakin permohonan Praperadilan kami ini akan dikabulkan,” harap Mahmud.

Pada kesempatan itu, Mahmud juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki rekaman terkait adanya keterlibatan oknum-uknum mafia hukum hingga pejabat tinggi pada perkara yang dialami Dokter Paulus.

“Ada r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *