PT SRA Kebun Kotarih Tak Bayar Gaji Karyawannya Selama Hampir 3 Bulan

Sergai, (Demon) PT Sri Rahayu Agung perk.Kotarih kecamatan kotarih kabupaten serdang bedagai tidak bayarkan gaji karyawannya selama hampir 3 bulan.Aksi damai yang di lakukan karyawan hari ini tidak di gubris oleh PT Sri Rahayu Agung perkebunan kotarih.
Terdiri dari para istri karyawan dan pekerja PT Sri Rahayu Agung yang mendatangi perhsahaan tepat di pintu masuk kantor depan pos Scurity Kamis 21/12/2023

Karyawan hanya di tuntut tuk bekerja namun haknya tidak diberikan,PT Sri Rahayu Agung juga memberhentikan karyawannya secara sepihak tanpa di berikan pesangon.

Salah satu karyawan mengatakan “Kami butuh makan dan kami menuntut hak kami upah kami selama bekerja dan tidak menuntut kaya tapi anak istri kami butuh makan.Tapi perusahaan sangat tidak ada itikad baik dalam mensejahtrakan karyawanya. Belum lagi yang di pecat sepihak tanpa pesangon,itu menjadi dampak buruk bagi kami”terang salah satu karyawan tersebut yang tidak ingin di sebut namanya.

Marsudi salah satu mantan karyawan perusahaan PT Sri Rahayu Agung juga angkat bicara terkait hal ini ” Sudah 23 tahun saya mengabdi di PT Sri Rahayu Agung,namun pesangon saya juga tidak di keluarkan oleh PT Sri Rahayu Agung hingga saat ini.

Etikad baik perusahaan yang tidak mensejahtrakan karyawan sangat bertentangan dengan undang-undang tenaga kerja tahun 2003.Semoga pihak terkait pemerintah dan pihak lainnya dapat membantu susahnya kami yang pernah menjadi pekerja di perusahaan PT Sri Rahayu Agung.Karena sudah terlalu banyak karyawan yang di buang tanpa pesangon dari PT Sri Rahayu Agung.

Saya sangat prihatin dengan kondisi karyawan yang tidak pernah dianggap seperti layaknya karyawan perusahaan.Semangat kawan kawan” ucap mantan pekerja PT Sri Rahayu Agung tersebut.

READ  Terkait Penyusunan TPS, KPU Batubara Melaksanakan Koordinasi Dengan Lapas Kelas II A

Aksi damai yang di lakukan oleh karyawan PT Sri Rahayu Agung akan tetap berlanjut hingga beberapa hari kedepan untuk menuntut hak para pekerja karyawan sesuai dengan surat edaran dari FSPMI NO.0009/SPPK-FSPMI/KTR/XII/2023 tertanggal 16 Desember 2023.  (Wapim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *