Demon, (Deli Serdang) Terkait pemberitaan ” lahan sport center di sewakan oknum pegawai Dispora Sumut Raup ratusan juta “. Beberapa waktu lalu itu tidak benar.
Informasi yang di dapat oknum wartawan yang memberitakan di salah satu media online (28/06) beberapa waktu lalu di lapangan jauh berbeda dengan kebenaran nya .
lahan seluas lebih kurang 300 ha akan dibangun stadion sarana olahraga ( sport center ).
Terkait pemberitaan di salah satu media mengatakan bahwa lahan sport center disewa sewakan dengan sangat tegas di bantah oleh Ricky (RG ).
Ricky Gayus di tuduh menjadi kordinator lapangan pengutipan uang sewa di lahan sport center jalan bandara Kualanamu desa tumpatan Nibung dan desa sena kabupaten Deli Serdang terkesan fitnah atas dirinya ucap RG. ( 29/06).
Apalagi posisi beliau sebagai ketua LPMD desa sena , sangat merugikan dirinya ucap RG.
Hal itu di benar kan oleh bapak Edi sapari dan bapak Rian sebagai pekerja di lahan sport center Bandara Kualana desa sena Batang kuis kabupaten Deli Serdang
Mereka hanya bekerja sebagai petani di lahan sport center.
Ricky Gayus (RG) sangat keberatan atas pemberitaan dari salah satu media online yang mengatakan bahwa beliau sebagai kordinator mengutip uang sewa.
Narasumber pemberitaan di salah satu media online atas nama Anto di minta bisa membuktikan . Ucap Ricky kepada awak media (29/06).
Ricky juga menjelaskan pada saat oknum wartawan yang mengkonfirmasi nya ,, beliau sudah memberikan keterangan yang sangat jelas.tetapi dengan keheranan berita yang di terbitkan di salah satu media online berbeda dengan konfirmasi yang di berikan terkesan menyudutkan ucap Ricky
Dengan kejadian ini Ricky meminta untuk bisa di ketemukan dengan narasumber (Anto) dari media yang memberitakan nya dan di minta pertanggung jawabannya.
Ricky Gayus meminta kepada narasumber serta media online yang memberitakan nya untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.
Karena di nilai sudah merugikan nama baik kedinasan serta menyerang hak azasi pribadinya.
Selanjutnya Ricky menyatakan apabila Dalam waktu 2 × 24 jam dari pihak Nara sumber (Anto) tidak segera mengklarifikasi dan membuat berita bantahan atau sanggahan ya dengan terpaksa saya akan melaporkan kepihak Aparat penegak hukum dengan tuduhan fitnah. (Tim red ).