Kiyai Amar Tantang TTK CS Untuk Lakukan Sumpah Mubahala Di Hadapan Para Tokoh dan Pejabat Kota Binjai

Binjai, (Demon) Kuasa Hukum kiyai Amar di dapati awak media sedang berada di Polresta Binjai guna untuk mengirim surat SP2HP mempertanyakan tentang laporan yang berada di Polres Binjai di nilainya jalan di tempat. Senin (05/08/2024) .

Di sela-sela pertemuan awak media mempertanyakan tentang sumpah (Mubahalah) sepihak yang ingin dilakukan oleh pihak FUI Almanar SUMUT bersama Pihak TTK Cs kepada kiyai Amar terkait persolan dugaan pelecehan, yang tidak di hadiri oleh Kiyai Amar.

Hal tersebut dianggap Kuasa Hukum MHD. Alfiansyah Lubis, SH tidak sesuai dengan prosedur, tidak ada konfirmasi dan musyawarah.
Pada saat ini persoalan tersebut sudah di laporkan ke Polres Binjai terhadap kiyai.
Kiyai sudah pasti di dampingi seorang kuasa Hukum, ucapnya.

Ada kekeliruan yang terjadi tentang pengangkatan sumpah ini. Harusnya pihak FUI Almanar SUMUT atau pihak yang ingin melakukan mediasi atau yang mendengarkan keterangan dari kiyai menghubungi saya sebagai Kuasa Hukum kiyai.

Benar pada saat Kiyai dihubungi oleh ketua FUI Medan Faiz ada permintaan beliau untuk mendatangi Masjid Al Fatih Jalan Soekarno Hatta Simpang Megawati Binjai (03/08)2024) sekira Pukul 21.00 WIB guna untuk melakukan Sumpah Muhabalah.
Tetapi saya sebagai Kuasa Hukumnya tidak pernah di hubungi siapapun terkait persoalan ini.

Pada saat Kiyai menghubungi saya prihal tersebut saya mencoba untuk menghubungi ketua FUI Almanar Sumut melalui Handphone .
Di karenakan beliau sedang sibuk beliau hanya mengatakan, “saya mau mengisi Khutbah nanti Pkl 15.30 wib sore saya hubungi kembali ya” terang Ketua FUI Almanar Sumut kepada saya .

Sampai pada waktu yang di tentukan dan hari ini saya sebagai Kuasa Hukum kiyai tidak pernah ada yang menghubungi , dan di karenakan itulah saya sebagai Kuasa Hukum melarang Kiyai untuk menghadiri pertemuan itu.

READ  Mantapkan Kesiapan PPK, KPU Kota Medan Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS

Yang ingin saya pertanyakan ada apa dengan mereka yang memfitnah Kiyai Amar, proses Hukum sudah terjadi kita juga sudah melaporkan mereka ke POLDA SUMUT dan tinggal tunggu waktu saja semua pasti akan berproses.

Apa faedah dan keuntungan Kiyai Amar di lakukan nya pertemuan Mediasi atau di angkat nya sumpah (Mubahala) tersebut.
Jika Kiyai Amar mau melakukan sumpah tersebut , apakah keuntungan yang diperoleh oleh kiyai.
Apakah pihak mereka mau membersihkan nama baik seorang Kiyai yang telah dicemarkan mereka, atau mereka mau mencabut laporan yang sudah mereka buat untuk kiyai.

Jika mereka memang benar ingin melakukan sumpah, Kiyai sangat siap untuk melakukan itu.
Akan tetapi ada tahapan prosesnya, bukan sesuka hati mereka menyuruh client saya datang dengan waktu yang mereka tentukan sendiri. bahkan kita siap akan lakukan di depan seluruh masyarakat Kota Binjai dan di depan seluruh Tokoh Tokoh dan Pejabat Pejabat Yang ada di kota Binjai ini.
Supaya persoalan ini bisa menjadi terang dan nama baik Kiyai bisa di Pulihkan.

Sumpah tersebut jangan hanya di lakukan dari kemauan pihak mereka saja , harus berimbang dalam pembersihan nama baik seorang Kiyai.

Jika mereka siap melakukan itu Insya’ ALLAH kami juga siap dalam melakukan Sumpah Mubahala di depan Masyarakat Kota Binjai, terang dari Kuasa Hukum MHD Alfiansyah Lubis, SH.

Terkait Laporan Fitnah, pencemaran nama baik melalui medsos yang mengarah pelanggaran UU ITE Insya’ ALLAH dalam waktu dekat ini ada titik terang dari pihak cybercrime Reskrimsus POLDA SUMUT untuk pihak terlapor, Tutupnya. (HD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *