Tebingtinggi DEMON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebingtinggi, Selasa (8/8).
Dua orang tersangka yang diamankan itu diantaranya, mantan Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tebingtinggi GBS, kini menjabat sebagai Asisten III, Pemerintah Kota Tebingtinggi,dan rekanan kerja atau kontraktor PH selaku pelaksana proyek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebingtinggin, Hiras A Silaban didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tebingtinggi, Ris Sigiro ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (08/08) mengatakan, kini sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Senin (07/08) malam.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan di Pasar Induk tahun 2019, telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama inisial GBS dan PH dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,”terang Hiras.
Hiras menambahkan, berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebingtinggi sebesar Rp203 juta. Adapun nilai proyek sebesar Rp458 juta, namun dalam pengerjaannya tidak sesuai volume yang ditetapkan.
Pasar Induk Kota Tebingtinggi sendiri dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya Rp11 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus, hingga kini tidak berfungsi alias mangkrak dan berpotensi menyebabkan kerugian total.