Kapoldasu Segera Tindak Tegas Mafia Tanah

Medan, detektifmonitor.com

Kasus mafia tanah yang memakan banyak korban masih menjadi sorotan. Intimidasi hingga kriminalisasi dialami korban jika melawan.

Sorotan datang dari salah satu lembaga anti korupsi yakni Ketua Umum DPP LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara [ GMPSU]

Ketum LSM GMPSU Dinatal Lumbantobing mengatakan oknum perusahaan yang diduga sebagai mafia tanah di Kabupaten Paluta semakin merajalela tidak pandangbulu merasa punya kekuasaan hingga melakukan kriminalisasi kepada Wartawan,Senin [ 23/10/2023]

Lanjutnya,siasat jahat mafia tanah diduga melibatkan oknum pejabat pemerintah dan APH mulai dari Kepala Desa,Camat,PPAT,BPN,Jaksa ataupun Hakim

Tidak tertutup kemungkinan oknum Kepolisian setempat diduga turut memuluskan pesanan dari mafia tanah jika terjadi perlawanan dari masyarakat.

Hal ini disampaikannya bukan tanpa alasan berdasarkan atas laporan masyarakat Paluta yang ditindaklanjuti langsung investigasi ke lokasi oleh Tim GMPSU bersama Awak Media,Rabu [ 4/10/2023] lalu

Menurut DL Tobing sapaan akrabnya,berdasarkan data pulbaket dari banyaknya laporan korban ke polisi setempat baik aancaman maupun  penganiayaan terhadap korban ,namun korban tidak mendapatkan kepastian hukum

‘’Iya,kita sudah mempelajarinya surat laporan korban ke polisi  ada kejanggalan terhadap terlapor dengan perkara ,secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan tersangka Panusunan siregar namun tidak dilakukan penahanan ‘’Jelasnya

Parahnya lagi,terhadap keluarga Marasaing Dasopang masih saja mendapat ancaman dan penganiayaan,kendati korban juga sudah melapokan ke Polsek maupun Polres Tapsel namun tidak ada kejelasan hukumnya

‘’Iya,Kapoldasu segera turun tangan ke lokasi untuk mengetahui fakta yang sebenarnya dan menindak tegas oknum jajarannya yang diduga turut memuluskan siasat jahat mafia tanah di Paluta’’Pungkas Ketum

DL Tobing berharap kepolisian dapat membongkar oknum yang berinisial RH diduga sebagai mafia tanah di balik penyerobotan lahan warga Paluta tersebut.”Penyerobotan lahan tersebut ada indikasi mafia tanah,” jelasnya.

Pantauan tim Tipikor Global dan GlobalNews21.Id terbentang lahan kurang lebih seluas 30 Ha perkebunan pembibitan sawit PT Laju Sukses Bersama [ LSB ] bekerjasama dengan PT Utama Karya Tani [UKT] dekat lahan Marasaing Dasopang  seluas 5 Ha di Desa Hutaibaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara [ Paluta] Provinsi Sumatera Utara.

Menurut keterangan Marasaing lahan seluas 5 Ha miliknya sejak tahun 1983 adalah warisan dari orang tuanya dan sudah di kuasai sebagai perkebunan karet.Kemudian Ia jual 1 Ha tersisa 4 Ha,namun tiba-tiba pihak perusahaan diduga menggarap lahan Marasaing sebanyak 3 Ha.

‘’Keluarga kami sejak turun temurun sudah menguasai lahan ini,dan pada tahun 1983 ayah saya menghibakan tanah ini seluas 5 Ha’’Ujar orang tua setengah baya ini.

Hal yang senada juga dungkapkan anak sulungnya Irdan Dasopang [41] mengatakan memiliki alas hak Surat Keterangan Tanah [SKT] yang di keluarkan oleh Kepala Desa Hutaibaru Baginda Harahap tertanggal 12 Juli 1983.

‘’ Kami mempunyai bukti alas hak yang shah pak, bersegel sesuai tahunya dan setempel 3 sidik jari dan ditandatanggani Kepala Desa’’Jelas Irdan.

Lanjutnya, bahwa pihak perusahaan mengklem dan telah menggarap lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *