Batu Bara, (Demon).PJ Bupati Batu Bara diwakilkan Asisten II Sekdakab Bambang, H.S jawab atas pertanyaan pandangan umum dari fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) terkait perekrutan ASN PPPK, proses kontruksi dan pelaksanaan ramadanfair, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Rabu (27/03/2024).
Sejak tiga bulan terakhir, beberapa persoalan krusial menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat diantaranya perekrutan ASN PPPK, proses kontruksi dan pelaksanaan ramadanfair, oleh sebab itu, Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) kini menanti sikap tegas PJ Bupati Batu Bara.
Asisten II Sekdakab Bambang, H.S menyampaikan masukan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara tahun 2023 yang di pertanyakan mewakili Fraksi PBB Edi Syahputraterkait persoalan perekrutan ASN PPPK, proses kontruksi dan pelaksanaan ramadanfair.
Dijelaskan Bambang, mengenai proses perekrutan ASN PPPK, Pemerintah Kabupaten Batu Bara sedang menunggu dan memantau proses hukum yang berlangsung yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga menunggu proses administrasi di Kemenpan RB dan Kemendikbudristek.
Dimana, mengenai pembangunan Kantor Bupati Batu Bara, terkait dengan konstruksi dan kualitas pekerjaan, saat ini masih dalam proses audit BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan mengenai penyelesaian pembayaran hasil pekerjaan, saat ini sedang dalam proses pembayaran utang kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Sedangkan, pemanfaatan lahan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara di Kecamatan Lima Puluh yang belum digunakan sebelumnya dikelola sementara oleh BUMD, namun belum menghasilkan PAD, disebabkan untuk menutupi operasional BUMD dan saat ini tidak dikelola lagi.
Bambang mengatakan, mengingat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 1 tahun 2024 yang baru dikeluarkan maka pemanfaatan lahan pusat perkantoran pemerintah Kabupaten Batu Bara saat ini masih dalam proses penilaian terhadap tanah dan tanaman yang akan dinilai oleh kpknl, selanjutnya hasilnya sebagai dasar menentukan tarif sewa tanah dan tanaman yang akan dimanfaatkan.“Prosesnya akan dilakukan secara transparan sesuai dengan permendagri 19 tahun 2016,” jelas Bambang.
Bambang juga menjelaskan mengenai ramadhanfair yang sedang berlangsung, merupakan program kerja dinas koperasi dan usaha kecil dan menengah tahun anggaran 2024. (NURKUMALA SARI)