Jakarta DEMON – Mabes Polri menegaskan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan dua tersangka kakak adik Min Hong dan Ng Min Hwie dalam dugaan kasus penggelapan saham senilai Rp 3 triliun.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum. Institusi Polri menghormati dan akan menghadapinya.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan presedur hukum yang benar dan terukur,” kata Sandi, Senin (31/7/2023).
Lulusan Akpol angkatan 1995 sekaligus peraih penghargaan Adhi Makayasa menilai ini merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum dan tidak perlu ditakuti.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka Ng Min Hong dan Ng Min Hwie terkait dugaan kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp 3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan PTPN IV.
Kasus yang melibatkan Ng Min Hong, Komisaris PT Grahaidea Selarasindo, dan Ng Min Hwie, Direktur Success Overseas Finance Limited (SOFL) dan PT Grahaidea Selarasindo, terkuak pada tahun 2017 ketika korban yang notabene adalah teman almarhum ayah kedua tersangka menyadari bahwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.
Setalah menempuh berbagai upaya kekeluargaan, korban yang merasa dirugikan melaporkan kedua kakak beradik tersebut ke polisi pada tahun 2019.
Kedua tersangka, yang berdomisili di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta ini, diduga terlibat dalam pengalihan saham milik korban di perusahaan SOFL yang berbasis di British Virgin Island. SOFL memiliki saham di PT Panca Daya Perkasa yang bersama dengan PTPN IV membentuk PT Padasa Enam Utama, yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Sumatera Utara dan Provinsi Riau.
Sesudah korban mengundurkan diri dari PT Padasa Enam Utama karena sakit, lebih dari dua juta lembar saham miliknya di SOFL di PT Panca Daya Perkasa dialihkan secara sepihak oleh tersangka kepada PT Grahaidea Selarasindo, yang keduanya berbasis di Indonesia.
Modus yang dilakukan oleh Ng Min Hong dan Ng Min Hwie adalah dengan memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan kepemilikan di depan notaris dengan dalih tax amnesty.
Atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, Ng Min Hong dan Ng Min Hwie mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala Bareskrim. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama perkara No. 84/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dijadwalkan pada 7 Agustus 2023. (Rel)