Medan, (Demon) Sejumlah tenaga kerja kesehatan (Nakes) berada di 41 Puskesmas yang ada di Kota Medan merasa resah dan dirugikan karena terpaksa harus mengembalikan dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Kesehatan Nasional (JPKN) oleh pemerintahan Kota Medan.
Sebanyak 41 puskesmas yang ada di Kota Medan para nakes merasa terkejut dan resah karena terpaksa harus mengembalikan dana BOK dan JPKN mereka termasuk yang sudah pensiun maupun sudah meninggal.
Pasalnya,para Nakes dalam waktu dekat ini terpaksa harus mengembalikan dana BOK dan JPKN yang sudah mereka pergunakan untuk melaksanakan tugasnya turun kelapangan dalam pelayanan kesehatan
Salah seorang nakes dari puskesmas Sentosa Baru berinisial MN mengungkapkan mereka sangat terkejut atas pengembalian dana BOK dan JPKN tersebut
“Kami sangat terkejut pak mendapat informasi dari Kepala Puskesmas (Kapus) harus mengembalikan dana BOK dan JKN kami, karena kami sesuai perintah telah menjalankan tugas turun kelapangan terus kami dapat upah 50 ribu per bulan.Nah,sekarang Kapus dan Inspektorat memaksa kami harus mengembalikan dana BOK dan JPKN itu”keluh Nakes itu
Lanjutnya,”dan kami pak dipaksa harus menandatanggani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak ( SKTJM) sesuai besaran potongan dana BOK dan JKN itu”jelas MN
MN juga mengungkapkan bahwa pemotongan untuk dana BOK baginya tidak masalah tetapi mereka terbeban di pemotongan dari JKN yang cukup besar terkesan potongannya diskriminatif
“Bagi saya pak,kalau pemotongan di dana BOK itu tidak masalah karena hanya sedikit tapi kenapa dipotong lagi dari JKN yang nilainya lumayan besar bagi kami serta perhitungan pemotongan tidak adil terkesan diskriminatif pak”ungkap Nakes lagi
Hal yang senada juga disampaikan oleh nakes berinisial SC yang menduga ada ketidak transparanan dalam perhitungan pemotongan dana BOK dan JKN,seolah –olah mereka harus dipaksakan membayar potongan yang tidak wajar
“Ada yang aneh dan tidak wajar pak dalam pengelolahan dana JKN ini,sebelumnya pemotongan sudah dilkukan tetapi dinas (Inspektorat ) memotong lagi.Kami juga tidak mempermasalahkan hal ini tetapi harusnya ada trasparansi jangan terkesan diskriminatif.Ini tidak adil,ada nakes yang tidak turun kelapangan tetapi sedikit potongannya ini kan tidak adil jangan ada tebang pilih,kami hanya berharap adanya ditegakkan keadilan”harap Nakes
Kemudian dari seorang Nakes berinisal LH yang juga mengungkapkan kekecewaannya bahwa pada tahun 2022 dana BOK mereka tidak dicairkan alias diputihkan
“Ini saya bongkar saja pak,tahun 2022 dana BOK di puskesmas kami tidak dicairkan dan katanya sudah di putihkan.Kami juga tidak tahu menahu berapa besar anggaran dana BOK tersebut.Kami juga sudah laporkan hal ini ke LSM GMPSU pak agar diusut ”ungkap LH
Konfirmasi media kepada Kepala Inspektorat Kota Medan,Sulaiman Harahap mengatakan bahwa membenarkan adanya pengembalian dana BOK dan JPKN yang terjadi di seluruh puskesmas yang ada di Kota Medan
“Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas konfirmasi ini Bang.Benar ada pemotongan dana untuk pengembalian dari dana BOK dan JPKN itu.Berdasarkan hasil audit kami yang sudah biasa dilakukan setiap tahunnya ditemukan ada kelebihan bayar pada dana BOK dan JPKN sehingga hal ini harus di kembalikan ke Kas Daerah Bang “kata Sulaiman kepada media,Jumat ( 2/8/2024) lewat telephone sellulair
Sulaiman juga mengatakan bahwa pemotongan besaran nilai yang harus di kembalikan dilakukan bukan asal-asalan saja
“Kita melakukan pemotongan tersebut bukan asal-asalan tetapi berdasarkan dari pertanggungjawabannya.Untuk dana BOK ada juga pembayaran transport yang berlebih dan tidak dapat dibuktikan pertanggung jawabnya “ujar Sulaiman
Ditanya apakah pengembalian dana BOK dan JKN di 41 puskesmas yang ada di Kota Medan kelebihan bayar
“Iyaa bang ,tapi bervariasi ada juga yang hanya ratusan ribu ”terang Sulaiman
Lebih lanjut dikatakan Sulaiman bahwa sebelumnya sudah disampaikan terkait adanya pengembalian dana BOK dan JPKN untuk tahun 2023 karena ada kelebihan bayar yang harus di setorkan ke Kas Daerah
Terpisah,menurut keterangan Ketum DPP LSM GMPSU Dinatal Lumbantobing,S.H bahwa ada kejanggalan terjadi terkait pemotongan dan pembayaran dari dana BOK dan JPKN itu
“Iya,hasil kajian dan analisa kami ada regulasi terait penyaluran dana BOK dan JPKN yang tidak benar.Jika dugaan kami benar hal ini terjadi kelebihan bayar di seluruh yakni 41 puskesmas yang ada di kota medan,dan menjadi beban serta tanggung oleh nakes.Patut diduga sistim regulasi yang tdak benar “tegas DL Tobing sapaan akrabya yang juga selaku Owner dari media ini
Dijelaskannya lagi,ada kelebihan bayar artinya terkesan seluruh Nakes dan Kapus yang ada di kota Medan diduga melakukan korupsi terhadap dana BOK dan JPKN