Pasca Pembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenang Pilgubsu

Medan, (Demon) Pascapembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2) pagi yang menolak gugatan pasangan cagub-cawagubau Edy Rahmayadi-Hasan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

Hal itu di ungkapkan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada Media saat dihubungi, Selasa (4/2) sore.

Agus Arifin mengatakan, untuk acara besok 5 Februari 2025 kami mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa pilkada kabupaten/kota.

Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng, Nias Utara dan Binjai yang dibacakan hari ini (Selasa-red) bahwa MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.

“Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan besok.” ucapnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.

Hari ini Rabu, MK akan kembali membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut.(H)

READ  Bupati Labura Dr. Hendri Yanto Irup Pelepasan Jenazah Kasi Trantib Camat Kualuh Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *