spot_img
BerandaHeadlinePimpinan Perusahaan Berastagi Super Market, Melalui Asorsing PT Satria Mandiri Maju Bersama...

Pimpinan Perusahaan Berastagi Super Market, Melalui Asorsing PT Satria Mandiri Maju Bersama Lakukan Pemberhentian Sepihak

Deli Serdang, (Demon) Sangat di kesalkan tindakan dari perusahaan Berastagi Super Market Gatot Subroto yang bekerja sama dengan PT Satria Mandiri Maju Bersama melakukan pemberhentian karyawan/pekerjanya yang bergerak di bidang Security secara sepihak tanpa ada pemberitahuan atau kompermasi.

Hal ini di temukan awak media dari salah satu korban Muhammad Rivan Alfachri (30) warga Desa Bandar Khalipah Dusun 9 Kecamatan Percut Sei Tuan Senin 14/04/2025.

Dari keterangan korban yang akrab di sapa Rivan mengatakan” awal kabar dirinya di berhentikan dari pekerjaannya Senin malam pukul 22.24 wib sewaktu dirinya bersama anak beserta istrinya mengendari sepeda motor untuk mengarah silaturahmi lebaran.

“Tiba-tiba ponsel Hp saya berdering di hubungi oleh Iwan Sibarani selaku perwakilan pihak Asorsing jabatan sebagai asisten PT Satria Mandiri Maju Bersama mengatakan kepada saya bahwa saya tidak lagi di perbolehkan masuk kerja seperti biasanya.

Betapa terkejut pada saat itu saya rasakan, apa salah saya, kenapa tiba-tiba pihak perusahaan memberhentikan saya tanpa adanya pemberitahuan atau surat peringatan tentang apa yang saya lakukan seperti prosudur SP1/SP2 atau SP3.

Saya merasa tidak terima atas perlakuan yang di lakukan oleh pihak perusahaan Berastagi Super Market melalui lembaga Asorsing PT Satria Mandiri Maju Bersama yang di pimpin oleh Miko.

Melalui jalur hukum saya akan melakukan tindakan keadilan, karena saya rasakan tidak adanya keadilan yang terjadi pada diri saya atas pemberhentian ini . Ungkap Rivan di hadapan kuasa hukumnya Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH.Mhum dan Sawaludin SH.

Dari hasil informasi yang di dapat awak media melalui keterangan, ada beberapa kejanggalan pelanggaran undang-undang ketenaga kerjaan tentang hak para karyawan kerja yang di lakukan oleh pihak perusahan Berastagi Super Market melalui Asorsing Lembaga PT Satria Mandiri Maju Bersama.

READ  Mobil Dinas Cipta Karya Bikin Heboh dengan Plat Nomor Merah Menjadi Hitam

Seperti yang di utarakan oleh salah satu kuasa hukum Rivan” dalam kasus pemberhentian sepihak yang di alami Klaein kami, banyak di temukan kejanggalan pelanggaran hukum hak para karyawan kerja.

Salah satunya mengenai BPJS tenaga kerja yang di duga adanya pelanggaran hukum, BPJS Kesehatan yang tidak ada di berikan oleh pihak karyawan kerja, hak masa cuti karyawan kerja yang di gantikan dengan uang Rp 50.000; perbulan yang tidak sesuai dengan prosudur undang-undang ketenaga kerjaan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah di Dinas ketenaga kerjaan serta adanya pengrekrutan tenaga kerja baru dengan melakukan pungutan uang sebesar Rp 3.000.000; sampai ke Rp 3.500.000; yang di lakukan oleh pihak Asorsing PT Satria Mandiri Maju Bersama. Sebut Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH MHum.

Masi dalam keterangan kuasa hukum” kami selaku kuasa hukum dalam menyikapi persoalan ini, akan segera menyurati pimpinan perusahaan Berastagi Super Market Gatot Subroto untuk kiranya dapat memberikan hak-hak para pekerja yang sudah di berhentikan secara prosudur dan sesuai peraturan dan aturan yang ada di peraturan Departemen Tenaga Kerja (Depnaker).

Bila mana hak-hak klaein kami tidak di penuhi, maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan tindakan upaya hukum membuat laporan ke seluruh instansi-instansi yang terkait dalam persoalan ini.” Sebut Sawaludin SH. (JWI/Wapim,)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini