Deli Serdang – detektifmonitor.com
Setelah melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Yogi Lubis pada tanggal 17 Agustus 2023 yang lalu.
Polsek Galang Polresta Deli Serdang memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap pelaku inisial BA.
Informasi dihimpun, Peristiwa Penganiayaan terhadap Muhamad Yogi Lubis itu terjadi pada Kamis 17 Agustus 2023 di Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku penganiayaan inisial BA berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Galang Polresta Deli Serdang malam itu juga. Ujar Yogi kepada awak media. Kamis (7/09/ 2023) sore.
Yogi mengaku, Diri nya tidak tau, apa sebab pelaku melakukan penyerangan kepada nya, pelaku inisial BA tiba-tiba Memaki dan meludahi saya, kemudian secara membabi buta memukuli nya.
Yogi menceritakan, peristiwa tersebut bermula Saat Kami sedang duduk di pinggir jalan selesai melaksanakan upacara HUT RI ke 78 kebetulan Bertemu dengan pelaku yang memaki-maki diri nya.
Korban ingin memperjelas kenapa diri nya dimaki-maki sejak pagi oleh pelaku, namun bukan nya mendapat jawaban, pelaku justru marah dan mengatakan KENAPA GAK SENANG KAU, tiba-tiba pelaku meludahi saya dan memukuli saya sebanyak 4 kali. Ungkap Yogi.
Merasa tidak terima terhadap penganiayaan tersebut, Muhammad Yogi Lubis dengan bibir pecah lantas mendatangi Polsek Galang guna melaporkan peristiwa yang baru saja dialami oleh nya.
Berdasarkan laporan resmi dirinya Ke Polsek Galang dengan Nomor STPL/105/VIII/2023/ SU/Resta DS/SekGalang. Pelaku malam itu berhasil diamankan polisi. Ujarnya.
Namun alangkah terkejutnya saya bang, Pelaku saya lihat sudah naik sepeda motor kesana kemari dan lebih parah nya pelaku mengadakan kumpul-kumpul dan ketawa-ketawa seakan mengejek dan memberitahu orang-orang bahwa diri nya dengan gampang dapat bebas. Kesalnya.
Lebih parahnya lagi, informasi yang Yogi dapat, pelaku AB dijamin untuk ditangguhkan Penahanan nya oleh Kepala Desa dan salah satu Anggota DPRD Deli Serdang.
Yang masih menjadi pertanyaan saya, ada apa hukum di negara ini, khusus nya di wilayah hukum Polsek Galang, Preman atau centeng yang jelas-jelas telah melakukan penganiayaan kok dapat ditangguhkan tanpa ada pemberitahuan kepada saya (korban). Tutup Yogi sedih.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai pasal yang di kenakan terhadap tersangka dengan pasal 351 ayat 1 (KUHP). memang benar tersangka kita tangguhkan karena menimbang beberapa hal dan datang juga ke polsek galang untuk penangguhan, bapak Dedi yang anggota dewan dari partai Gerinda, Kepala Desa Petangguhan bapak Herianto dan ada tokoh masyarakatnya juga.
Intinya proses hukum akan tetap berjalan terhadap tersangka berinisial BA” ucap Kanit Reskrim Polsek Galang Ipda Bines saat di konfirmasi melalui telfon selular.
Tersangka akan tetap menjalani proses hukum, walau tersangka kini dalam masa penangguhan polsek galang pelimpahan berkas juga sudah di serahkan ke kepala kejaksaan negeri Deli Serdang untuk di proses lebih lanjut pada tanggal 23 Agustus 2023 dengan No.SPDP/78/VIII/2023/Reskrim. Tutup nya.
Terpisah, Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Henry David Simanjuntak, SH yang ditemui di Mako Polsek membenarkan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pelaku penganiayaan insial AB.
“Benar, penangguhan penahanan terhadap pelaku AB, tersangka penganiayaan itu telah dilakukan”. Ujar Kapolsek.
Sebelum menyetujui penangguhan penahanan pelaku Penganiayaan, kami sudah melakukan upaya-upaya untuk melakukan mediasi antara kedua nya.
Namun karena tidak ada kesepakatan didalam mediasi dan Korban juga tidak berkenan untuk berdamai, Polsek Galang Polresta Deli Serdang sesegera mungkin akan melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Pungkasnya.
(Teim)