KeterbukaanMendorong Pengawasan Partisipatif Pembangunan dan Kebijakan

MEDAN, DEMON – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengapresiasi kegiatan Penganugerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi tahun 2023 kepada badan publik, baik pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), BUMD hingga badan publik lainnya.

Penganugerahan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (15/8). Hadir di antaranya Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) Pusat Syawaluddin, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution bersama seluruh komisioner, para kepala daerah dan lembaga independen (adhoc) penerima penghargaan. Serta turut mendampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut.

Dalam sambutannya, Gubernur Edy Rahmayadi melalui Staf Ahli Bidang Ekbang Agus Tripriyono menyebutkan bahwa dari penganugerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini, masyarakat dapat mengetahui mana yang sudah melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomo 14/2008, sekaligus juga sebaliknya.

“Dalam mengusung dan mewujudkan Sumatera Utara Bermartabat, Kami sudah berkomitmen untuk membuka informasi publik kepada masyarakat sehingga kami menekankan bahwa tidak ada yang ditutupi,” sebutnya.

Selain itu, katanya, Provinsi Sumut meraih peringkat keenam secara nasional tahun 2023, dalam indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Raihan itu, menurutnya, perlu ditingkatkan lagi agar tahun mendatang Sumut memperoleh peringkat pertama.

Dalam era transformasi informasi yang begitu cepat dan canggih, lanjutnya, maka keterbukaan merupakan sebuah kewajiban bagi badan publik agar masyarakat bisa melakukan pengawasan partisipatif dalam setiap pelaksanaan pembangunan atau kebijakan publik.

Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik di Sumut juga dilakukan berbagai kebijakan seperti E-Budgeting, pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog, bahkan untuk menyingkronkan data, dilakukan sebuah kebijakan wali data guna memudahkan masyarakat dal mengakses data serta informasi publik.

READ  Mantapkan Kesiapan PPK, KPU Kota Medan Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS

“Selamat kepada para penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023, semoga keberhasilan ini menjadi pemicu dan bukti komitmen badan publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ucapnya.

Sedangkan kepada badan publik yang belum meraih penghargaan tahun ini, ia berharap tahun depan agar semakin terbuka dan harus menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya kerja.

Sejalan dengan itu, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution menyampaikan bahwa Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah mendapat penghargaan khusus pada kegiatan tersebut. Termasuk Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus sebagai OPD Utama yang terbaik.

“Keterbukaan informasi menjadi kunci penting untuk mewujudkan badan publik bersih, dan baik, berwibawa. Clean government dan clean governance. Katersediaan data dan informasi yang bisa diakses semua pihak tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang rumit, bisa dimanfaatkan sebagai alat perbaikan sistem, sekaligus mengawasi tata kelola badan publik,” jelasnya.

Dalam konstitusi katanya, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Untuk mewujudkan penjelasan undang-undang tersebut, pemerintah melahirkan undang-undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seklaigus membentuk seluruh komisi informasi yang ada di seluruh Indonesia.

“KI adalah lembaga indpenden yang berfungsi menetapkan standar layanan informasi publik. Mendorong setiap badan publik untuk menyediakan informasi publik yang cepat, tepat waktu biaya ringan dan dengan cara yang sederhana. Untuk merealisasikannya, kami berharap badan publik membentk PPID sebagai corong keterbukaan informasi,” sebutnya.

Keterbukaan informasi ini, lanjut Haris, diharapkan menjadi semangat demokratisasi yang mengarahkan kebebasan sekaligus tanggungjawab bersama, mendorong akses publik. Karenanya anugerah tersebut menjadi tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di Sumut.

READ  Mantapkan Kesiapan PPK, KPU Kota Medan Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS

“Selamat, semoga keberhasilan ini dapat memicu serta bukti komitmen menjadikan keterbukan jadi budaya dan melahirkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.

Adapun para penerima penghargaan di antaranya ada 23 OPD Pemprov Sumut dari total 33 OPD yang dilakukan monitor dan evaluasi (monev), masuk kategori Informatif, 25 pemerintah kabupaten/kota yang Informatif, 4 BUMD Informatif, 29 badan publik KPU provinsi dan kabupaten/kota, 4 Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, serta 3 dari 26 desa yang masuk kategori Informatif. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *