Deli Serdang, (Demon) Pengadilan lubuk PAKAM yang dipimpin majelis hakim Simon Sitorus menyidangkan 5 terdakwa DS ,,MS,,AS,,BT,, serta EG atas tuduhan penganiayaan dan pengrusakan Dumptruk PT KEY KEY di pancur batu Deli Serdang (04/07).
Di duga pemilik dari PT. KEY KEY BJ guru singa yang mempunyai usaha galian c dan memiliki banyak truk pengangkut tanah.
Dan di sinyalir memiliki berbagai usaha milyaran rupiah.
Agenda persidangan hari ini mengambil 3 keterangan saksi korban .
DS salah satu ketua organisasi kepemudaan (OKP) di kecamatan pancur batu beserta 5 orang anggotanya di hadapkan dengan saksi korban Simon Tarigan untuk membuktikan bahwa DS dan teman teman adalah pelaku dari penganiayaan dan pengrusakan .
Sangat mengejutkan dalam fakta persidangan majelis hakim Simon Charles SH menanyakan isi berita acara (BAP) kepada saksi korban Simon Tarigan ” Apakah saksi mengenal dengan ke lima orang terdakwa” jawaban dari saksi korban ” beliau tidak mengenal sama sekali dengan kelima terdakwa”
Kemudian majelis hakim menanyakan kembali “apakah saudara saksi melihat atau menyaksikan kalau kelima terdakwa melakukan pengrusakan dan penganiayaan atau ada di lokasi pada saat kerusuhan atau pengrusakan terjadi “.
Jawaban dari saksi korban mengatakan bahwa” saya tidak melihat sama sekali dan tidak mengetahui kalau kelima saksi ada di lokasi kerusuhan dan yang melakukan penganiayaan serta pengrusakan “.
Demikian pertanyaan yang sama di lontarkan oleh Jaksa penuntut umum kepada saksi korban yaitu Simon Tarigan.
Tentu nya jawaban dari pada saksi korban membingungkan jaksa penuntut,, majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim juga mengatakan kepada saksi korban Simon Tarigan bahwa pernyataan dari saksi yang di tanda tangani di BAP ( Berita acara pemeriksaan) la yang di tulis oleh penyidik pada saat pemeriksaan Hinga bisa sampai di proses ke pengadilan.
Kenapa pada saat di BAP (Berita acara pemeriksaan) saksi mengaku mengenal dan melihat,,serta pada saat persidangan saksi Simon Tarigan memberikan jawaban yang berbeda.
Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar dari pihak kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon SH CS
Dalam fakta persidangan yang lebih anehnya lagi bukti rekaman kamera CCTV yang tertuang di dalam berita acara dan di tanda tangani oleh korban Simon Tarigan.
pada saat majelis hakim mempertanyakan terhadap korban tentang rekaman korban sama sekali belum pernah melihat rekaman CCTV nya.
Kuasa hukum dari terdakwa Daniel Simbolon SH dan Bahota Silaban SH mengaku kecewa kepada pihak penyidik yang terkesan memaksa kan upaya hukum buat 5 terdakwa.
Hal ini di buktikan dari pernyataan saksi korban Simon Tarigan.
Yang tidak mengenal serta tidak mengetahui bahwa kelima terdakwa yang melakukan atau ada di lokasi pada saat penganiayaan ataupun pengrusakan terjadi.
Kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon CS meminta kepada majelis hakim untuk mencatat keterangan dari saksi korban tersebut.
Dan meminta ketua majelis hakim untuk bisa lebih bijak melihat kasus ini dimana temuan fakta di persidangan korban tidak mengenali sama sekali kelima terdakwa yang di dakwakan dalam persidangan (KAB ).