Diduga Lurah Sei Agul Tidak Bekerja, Bangunan Rumah Kos di Jalan Danau Singkarak Dibiarkan Bebas Berdiri Tanpa Plang PBG

Medan, (Demon) Lurah Sei Agul, M. Aidiel Putra Pratama diduga tidak bekerja dan lakukan pembiaran terhadap bangunan Rumah Kos yang tidak memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di pinggir Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat tepatnya dekat jembatan.

Pasalnya, bangunan rumah kos yang luasnya 479 meter tersebut tanpa memiliki plang PBG belum pernah ditindak pihak Kelurahan Sei Agul dan pihak Kecamatan Medan Barat serta pihak Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Padahal, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan pernah menegaskan dihadapan Awak Media saat di gedung DPRD Medan, apibila mendirikan bangunan terlebih dahulu pemilik nya harus mengurus ijin PBG nya. Bila ijin PBG belum ada, bangunan tersebut belum bisa didirikan.

Sebelumnya, saat di konfirmasi Lurah Sei Agul melalui Tobing (Kasie Trantib) di ruangan nya di Jalan Danau Laut Tawar Kecamatan Medan Barat, Selasa (21/05/2024) mengatakan pihaknya sudah menyurati kepada pemilik bangunan kos seorang ibu terkait ijin PBG nya.

“Sudah 2 kali kami layangkan surat kepada pemiliknya untuk menunjuk kan ijin PBG nya. Tetapi hingga sampai saat ini belum pernah datang ke Kantor Lurah ini.” ucap Tobing.

Tobing juga menyebutkan, dari pengakuan ibu si pemilik bangunan kos itu, kalo yang mengurus ijin PBG nya adalah bermarga Saragih.

“Sudah kami suruh juga si Saragih supaya datang ke Kantor Lurah untuk menunjukkan ijin PBG yang telah di urus nya tersebut, tetapi hingga sampai saat ini tidak pernah datang dan diduga modelnya orang nya payah dan bandal.” beber Tobing.

Menanggapi bangunan tersebut, saat di konfirmasi Saragih si pengurus ijin PBG nya mengatakan, kalo ijin nya sedang dalam pengurusan.

READ  Natal Oikumene Sekecamatan Perbaungan tahun 2024

“PBG nya sedang berjalan bang, karna masih tahap pengurusan selanjutnya” ucap Saragih.

Sementara, dari amatan di lokasi Sabtu (01/05/2023), bangunan tersebut sedang di kerjakan pemasangan batu untuk lantai dua (2) tanpa ada terlihat plang ijin PBG nya.

Selain itu, sesuai peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Medan Tahun 2015 s/d 2035, untuk tataruang sempadan samping dan belakang minimal 1,5 meter tidak di laksanakan dan di langgar.(DM/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *