Medan, (Demon) Proses Ekseskusi kasus Perdata Nurhayati yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nomor 2690 K/Pdt/2023 Jo Nomor 25/Pdt/2023/PT MDN Jo Nomor 8/Pdt.G/PN Srh, hingga saat ini terus tertunda dari pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan alasan yang tidak jelas, mendapat perhatian serius dari anggota Komisi Yudisial tahun 2015-2020 Prof. Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum. yang juga merupakan Praktisi Hukum.
Kepada wartawan melalui telepon selularnya Farid Wajdi di Medan, Rabu (7/8/2024) mengatakan, Nurhayati melalui kuasa hukumnya dapat melayangkan surat pengaduan atas penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi kepada Ketua Komisi Yudisial (KY), Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Mahkamah Agung.
“Nurhayati bisa membuat pengaduan melalui Kuasa Hukumnya ke Ketua Komisi Yudisial, Ketua PT Medan dan Ketua Mahkamah Agung atas penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi yang sudah berkeuatan hukum tetap (inkrah) sejak Nopember 2023 lalu, bahkan Nurhayati sudah membayar Skum (Surat Kuasa Untuk Membayar) sebesar 30 juta rupiah ke negara pada bulan Maret 2024, sehingga Peradilan yang katanya berasaskan Peradilan yang berbiaya ringan, efisien, sederhana ternyata menimbulkan ketidak pastian hukum serta dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga peradilan,” tegas Farid Wajdi.
Bahkan atas kasus penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi kasus perdata Nurhayati yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, Farid Wajdi menyarankan kepada Nurhayati membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah.
“Nurhayati selaku pelapor Kasus Perdata yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) ini, saya sarankan untuk membuat laporan ke KY dan Bawas MA untuk memeriksa Ketua PN Sei Rampah yang terus melakukan penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi tanpa alasan yang tidak jelas,” ujar Farid Wajdi.
Atas penundaan berlarut atas pelaksanaan Eksekusi kasus perdata Nurhayati ini tanpa alasan yang pasti, Farid Wajdi sangat menyayangkan sikap Ketua PN Sei Rampah yang tidak dapat menjaga marwah, martabat dan menegakkan kehormatan serta keluhuran perilaku, sehingga merugikan baik materil maupun moril dari pemohon yang sudah menunggu hingga 9 bulan lamanya proses eksekusi yang tidak kunjung dilaksanakan meskipun sudah inkrah.
Farid Wajdi juga menyarankan kepada Nurhayati melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan Surat perlindungan Hukum melalui via pos kepada pihak berwenang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri untuk mencegah kegagalan proses eksekusi oleh pihak lain yang berusaha untuk menggagalkan eksekusi tersebut.
“Silahkan Nurhayati melalui Kuasa Hukumnya mengajukan surat Perlindungan Hukum kepada pihak berwenang seperti Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri di Jakarta, hal ini sebagai upaya mewncegah kegagalan proses eksekusi oleh pihak-pihak lain dari terlapor atau pihak dari luar yang berusaha untuk menggagalkan proses eksekusi lahan kasus perdata tersebut,” kata Farid Wajdi. ( WB )