Medan (Demon). Komisi I DPRD Medan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dan Bawaslu terkait kesiapan penyelenggaraan Pemilu untuk disepakati bersama sama menjaga serta menciptakan Pemilu yang aman dan kondusif di ruang komisi I gedung dewan, Senin (8/1/2024).
Rapat Komisi dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus, SE, MAP didampingi anggota dewan lainnya Parlindungan Sipahutar, Rudyanto Simangunsong, Abdul Latif, Abdul Rani SH, Habiburahman Sinuraya dan Abdul Rahman Nasution.
Turut hadir Ketua KPU Medan Mutia Atiqah bersama anggota Bobby Niedal, Saut Sagala, M Taufiq Urrohman dan Ade Nurkhairi. Sedangkan dari Bawaslu menghadirkan Ketua David Reinolo bersama anggota Imeldaria Butarbutar, Fachril Syaputra, Yuna Novita Sari dan Ferlando J.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi I Rudyanto Simangunsong mengajak KPU dan Bawaslu untuk sama-sama menciptakan Pemilu yang aman dan kondusif.
“Kami mendorong Bawaslu tingkatkan pengawasan guna meminimalisir serangan money politik,” ajak Rudiyanto.
Begitu pula dengan seruan yang disampaikan anggota dewan lainnya Abdul Rani SH mengatakan, demi terciptanya Pemilu damai agar lebih meningkatkan kordinasi antar lembaga.
“Pemilu tinggal menghitung hari, saat ini menjadi perhatian semua pihak khusus masyarakat. DPRD Medan bersama KPU dan Bawaslu telah memperjuangkan anggaran untuk pesta demokrasi. Untuk itu mari kita jaga kepercayaan masyarakat menjamin pemilu yang kondusif,” ajak Abdul Rani.
Disisi lain, anggota dewan lainnya Abdul Latif juga mengintip upaya penyelenggara Pemilu seperti KPU mengantisipasi terjadinya korban akibat jiwa kelelahan seperti Pemilu lalu.
“Kita tidak ingin terjadi banyak korban petugas KPPS meninggal dunia dan sakit akibat kecapekan hingga pukul 2 dini hari. Untuk itu pihak KPU agar mengantisipasi hal tersebut,” kata Abdul Latif.
Menyahuti pernyataan dewan, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, sepakat untuk menciptakan suasana kondusif pada pemilu mendatang dan lebih baik dari sebelumnya.
Sedangkan terkait antisipasi korban jiwa bagi petugas KPPS karena kelelahan sehingga tidak terulang lagi, pihak KPU Medan melakukan intervensi petugas dengan usia produktif yakni usia 17 Tahun sd 55 tahun. Apalagi saat seleksi penerimaan dilakukan tes kesehatan yang ketat, bagi yang memiliki riwayat penyakit serius otomatis tidak diloloskan.(H)