PT. Samawood Tidak Resfon Tuntutan Para Buruh

Deli Serdang, (Demon) Terkait aksi demo buruh selama 3 hari mulai dari hari Senin (13/05) selesai pada hari Rabu (15/05)di perusahaan pengolahan kayu PT.samawood utama di jalan sei blumei hilir desa tanjung Morawa A, kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara selalu mendapatkan jawaban yg membingungkan dari pihak manajemen dan tidak meresfon tuntutan hak para buruh.

Tepatnya pada hari kamis (16/05) tim awak media ingin mengkonfirmasi pihak perusahaan terkait tuntutan buruh. Awak media diterima dengan baik oleh pihak security namun mereka menolak untuk di konfirmasi karena bukan dari wewenang mereka.

Tim awak media juga bisa memaklumi hal itu. Terlihat oleh awak media salah seorang security menelepon seorang pimpinan yg tidak tahu namanya untuk menanyakan tentang maksud dan tujuan para tim awak media untuk kompermasi dan awak media di arahkan untuk kompermasi agar menemui pak Joko dengan nomor ponsel 0877 42****

Pada hari kamis (16/05) pukul 17.20 wib pak Joko di konfirmasi lewat watshap namun tidak ada respon sama sekali. Selang beberapa hari baru di balas oleh Pak Joko tepatnya pada hari Selasa (21/05) dengan jawaban yang membingungkan awak media.

Tidak satupun jawaban dari pertanyaan awak media yg bisa di jawab oleh pak joko,terkait aksi tuntutan buruh meminta pihak perusahaan untuk membayar pesangon sesuai dengan kesepakatan kerja bersama antara perusahaan dan serikat dan stop PHK.” jawaban dari pak Joko mengatakan bahwa”pihak perusahaan tidak mengetahui alasan aksi demo buruh yang terjadi dalam beberapa hari ini.

Untuk itu para serikat meminta perhatian dari kepala Dinas ketenaga kerjaan kabupaten Deli Serdang Budi iswan sinaga ,S.Stp untuk melihat persoalan ini dengan kaca mata kemanusiaan dan segerah mengambil tindakan tegas untuk menampung aspirasi tuntutan para buruh, karena aksi buruh sudah sesuai dengan UU ketenaga kerjaan pasal 140 ayat 1 no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yg berbunyi “sekurang kurang nya 7 hari sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja /buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberi tahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi terkait” dan ini sudah di lakukan oleh para buruh sebelum melakukan aksi demo.

READ  Mantapkan Kesiapan PPK, KPU Kota Medan Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS

Pihak PT samawood mengakui telah menerima surat dari serikat pada tgl 6 mei “prihal mogok kerja.

Namun dari pihak PT. samawood ini tidak meresfon, dugaan awak media pihak perusahaan ini merasa mendapatkan perlakuan khusus dari Dinas yg terkait,karena selalu mengabaikan tuntutan para buruh serta tidak pernah merespon permintaan konfirmasi dari internal dan eksternal. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *