Medan, detektifmonitor.com – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Rabu (16/08/2023).
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan tentang Perubahan KUA-PPAS Kota Medan TA. 2023 yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan pembahasan tentang Perubahan KUA-PPAS Kota Medan TA. 2023 dilakukan dengan cermat, mendalam dan didukung oleh data dan informasi yang memadai, sehingga Perubahan APBD TA. 2023, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah benar-benar diformulasikan lebih tajam dan efektif sesuai dengan pembangunan kota yang sudah ditetapkan di dalam RPJMD.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Bahrumsyah mengatakan dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS Kota Medan Tahun Anggaran 2023 tersebut terdapat target yang dievaluasi, baik target pendapatan, target belanja, belanja pegawai, belanja modal dan tentunya ada beberapa OPD yang dikoreksi.
“Kita berharap APBD yang baik itu tidak boleh pembiayaannya besar dan jangan sampai nanti target pendapatannya kecil tapi belanjanya besar, sehingga muncul defisit yang menyebabkan kita butuh pembiayaan yang besar”, kata Bahrumsyah ditutup dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Kota Medan Tahun Anggaran 2023 oleh Wali Kota Medan bersama Pimpinan DPRD Kota Medan.(H)