Tebingtinggi, (Demon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi melaksanakan rapat khusus dengan mengundang Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi terkait mekanis pelaksanaan kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024 didalam Lapas kelas II Jalan Pusara Pejuang, Kota Tebingtinggi.
Kegiatan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Tebingtinggi Emil Sofyan didampingi Leo Tampubolon bidang Devisi Data dan Perwakilan Lapas Kelas II B Tebingtinggi di Aula KPU Jalan Rumah Sakit Umum Kota Tebingtinggi, PPK, PPS dan KPPS di dalam Lapas, Senin (12/2/2024).
Emil Sofyan mengatakan, yang terdaftar di Lapas Kelas II Tebingtinggi sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari sebelumnya sebanyak 917 pemilih kini tinggal 459 pemilih, dimana warga binaan Lapas Kelas II B diluar dari DPT sebanyak 910 pemilih.
Sedangkan yang tidak memiliki kartu identitas atau tidak terdaftar di DPT, warga binaan tidak bisa memilih dalam Pemilu 2024.
“Jumlah DPT Kota Tebingtinggi terdaftar untuk pemilu 2024 sebanyak 128.013 pemilih dan DPTb sebanyak 3.765, pindah masuk 2.021 serta pindah keluar 1.664 dengan jumlah TPS se Kota Tebingtinggi 517 lokasi yang tersebar di 35 Kelurahan dan 5 Kecamatan,” beber Ketua KPU Emil Sofyan didampingi Devisi data dan perencaan Leo Tampubolon. (SP)