Medan (Demon). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melaksanakan rapat terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas Tahun 2024, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan,
Senin (08/01/2024).
Rapat ini dipimpin langsung Dedy Aksyari Nasution, S.T., selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan dan dihadiri para Anggota Bapemperda, OPD terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035,” kata Dedy Aksari.
Menurut Politisi Partai Gerindra Medan ini, rapat ini juga akan menanggapi Surat Wali Kota Medan Nomor 100.3.2/11772 Tanggal 19 Desember 2023 perihal Penambahan Ranperda untuk Propemperda Tahun 2024 atas Ranperda Kota Medan tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan. “Kita berharap, Perda yang dihasilkan nantinya dapat bermanfaat dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kota Medan,” ujarnya.(H)