Kades Urung Ganjang Angkat Bicara Terkait Tudingan Menerima Sejumlah Uang Dari Kadus

Deli Serdang,  (Demon) Dilema yg di hadapi kepala desa Urung Ganjang bapak cerdas Damanik.

Serangkaian kegiatan selama ini yg dilakukan didesanya menuai pro dan kontra.

Prosedur dalam pemilihan anggota BPD dan kepala dusun sudah sesuai dengan aturan.
Menurut keterangan kepala desa (Cerdas Damanik).


Panitia pembentukan atau pemilihan Anggota BPD dan kepala dusun hasil dari keputusan musyawarah bersama tokoh masyarakat.

Jayudin berdasarkan hasil keputusan musyawarah di tunjuk sebagai Kepala dusun (Kadus)2 di desa Urung Ganjang.
Dengan rasa senang dan bahagia jayudin menyanggupi untuk membiayai pengeluaran konsumsi serta pengurusan surat surat selama acara berlangsung . menurut keterangan dari kepala desa saat di konfirmasi awak media (23 /06 ).

Sungguh di sayangkan tidak sampai setahun menjalani tugasnya,, jayudin di panggil Allah SWT ke sisi nya.
Merasa sudah mengeluarkan sejumlah uang keluarga (ibu kandung jayudin) keberatan kalau jabatan Kadus diisi orang lain.

Ibu almarhum menginginkan jabatan lama anaknya di ganti dengan adik almarhum.
Tentu hal ini sudah menyalahi.
Sesungguhnya penunjukan pengganti perangkat desa yg sudah meninggal atau mengundurkan diri adalah hak prerogatif dari Kepala desa.dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Hal ini sudah ada dalam peraturan desa yg di tetapkan oleh Kemendagri.

Kepala desa Urung Ganjang dianggap telah melanggar pasal UU no 06 tahun 2014 jo UU no 3 2024 tentang desa sama sekali tidak beralasan.
Dan juga sudah di tuduhkan melanggar KUHP pasal 418 dan 419 juga tidak bisa di buktikan.
Persoalan ini sudah sangat mencemarkan nama baik kepala desa dan keluarga.

Di minta kepada keluarga almarhum serta kepada media dan wartawan yg memuat berita “Kepala desa Urung Ganjang menerima sejumlah uang” untuk segera meminta maaf. Dan membuat pemberitaan klarifikasi nya.
Dengan sangat menyesal Kepala desa Urung Ganjang akan mengambil tindakan tegas kepada keluarga almarhum jika terus saja mengintervensi kinerja Kepala desa ucap Kepala desa saat di konfirmasi.(26/06 ). (KAB ).

READ  Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 54 Kilogram Sabu di Batu Bara, Empat Pelaku Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *